KERINCI, SJBNEWS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan Negara ( BPK RI) terkesan melakukan pemeriksaan Aset Negara Ex Kendaraan Dinas Pemkab Kerinci hanya di atas kertas Saja,BPK Tidak Mengetahui terhadap keutuhan Aset Tersebut,Dikarenakan Aset Ex Kendaraan Dinas tersebut Tidak terkumpul Pada Suatu tempat,Alias Berceceran Di mana mana.
Pengamatan Sjbnews berdasarkan Hasil Investigasi Lapangan,Aset Ex Kendaraan Dinas Pemkab Kerinci bertebaran di mana mana,dari Pantauan tersebut Timbul Tanda tanya ,Apakah Ex Kendaraan Dinas,Baik Roda Empat maupun Yang Roda Dua Masih Milik Pemkab Atau Sudah di jual oleh Oknum, Disini Timbul pertanyaan,Kok Pihak BPK RI yang Dipercaya Negara untuk memeriksa itu bisa membuat berita acara bahwa Aset Negara Ex Kendaraan Dinas Pemkab Kerinci Itu Lengkap, Makanya Pemkab Kerinci dapat di beri WTP.

Pada pemeriksaan keutuhan Aset Ex Kendaraan Dinas tahun 2025 Lalu oleh BPK RI, Apa iya BPK Hasil Vidio tentang Bukti keberadaan Aset tersebut bisa di terima Begitu saja Melalui Jarak Jauh.Apakah BPK RI Tidak Buka Mata Bahwa Ful tempat perkumpulan Aset Milik Pemkab Kerinci Tidak ada.
Untuk BPK Ketahui,Pantau Sjbnews Pada Pemeriksaan Aset yang di Vidio di tahun 2025 itu, Setelah Aset Ex Kendaraan Dinas Di ambil Vidionya oleh pihak Pemkab,Ex Kendaraan Dinas yang pakai itu ,Sebagian Di pakai Oleh oknum untuk kendaraan Ke kebun,kenapa Oknum Berani,Tentu saja si pemakai kendaraan tersebut sudah merasa Ex Kendaraan Dinas tersebut sudah menjadi hak milik Pribadi,Alias diduga sudah dibeli dari Oknum Penjual Aset.
Kemudian Sjbnews juga memperoleh Informasi,Apakah Aset ini sudah di lakukan Pemeliharaan nya apa tidak,Apakah ada anggaran Pemkab Kerinci untuk Pemeliharaan Kendaraan Dinas apa Tidak, Sebaiknya BPK RI memeriksa Anggaran tersebut.
Masih Pantauan Sjbnews,BPK Jangan terlalu percaya Dengan ASN Pemegang KIB, Kenapa begitu,Di karenakan Nama nama Ex Kendaraan Dinas yang Terdapat pada KIB ,Kalau Namanya memang tercantum Pada KIB,Tetapi Barangnya Diduga kuat banyak Yang di jual oleh Oknum guna memperkaya Diri Pribadi, Tanpa menghiraukan UU Terhadap Penggelapan Aset Negara.Andaikan Dalam Pemeriksaan Aset Oleh BPK Lansung Kroscek tentang Keberadaan Aset tersebut Mungkin Ada Oknum ASN Dilingkup Pemkab Kerinci Tidur Hotel Vrodio Kerena mengakangi UU Penggelapan Aset Negara. (DILAS)