BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja HKBP Jambi, Wujud Nyata Kepastian Hukum Rumah Ibadah

- Kamis, 21 Mei 2026, 03:41 PM

KOTA JAMBI, SJBNEWS.ID - Kantor Pertanahan Kota Jambi menyerahkan sertifikat tanah rumah ibadah kepada pengurus Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Jambi guna memberikan jaminan legalitas hukum yang kuat atas aset keagamaan tersebut.

Langkah strategis ini diambil pemerintah sebagai bentuk komitmen nyata dalam menciptakan ruang beribadah yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

Penyerahan dokumen resmi ini menjadi angin segar bagi para jemaat. Dengan kepemilikan sertipikat yang sah, tanah tempat berdirinya gereja kini memiliki payung hukum yang jelas, sehingga dapat meminimalisasi potensi konflik atau klaim sepihak dari pihak lain di kemudian hari.

Keberadaan sertifikat ini tidak hanya sekadar melegalkan status tanah, tetapi juga mempermudah pengurus gereja dalam mengelola dan mengembangkan fasilitas rumah ibadah ke depan.

Melalui program sertifikasi rumah ibadah yang terus digencarkan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa seluruh tempat ibadah dari berbagai agama memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum atas aset tanah mereka demi kenyamanan beribadah jangka panjang.

Semoga dengan diserahkannya sertipikat ini, Gereja HKBP Jambi dapat terus berkembang menjadi tempat ibadah, pelayanan, serta mempererat nilai persaudaraan dan kerukunan antarumat beragama di Kota Jambi. (RED/*)


Tags

Berita Terkait

X