JAMBI, SJBNEWS.ID - Direktur PT. Fajar Lestari Anugrah Sejati, Yanuardi, menyampaikan Surat Keberatan atas Laporan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Bogor Nomor 230/023/MPD-UNI2026 tertanggal 18 Mei 2026, yang menyimpulkan bahwa kami selaku Pelapor "tidak menunjukkan itikad
baik" dalam proses pemeriksaan.
Kesimpulan tersebut tidak tepat secara faktual dan tidak adil, mengingat ketidakhadiran kami dalam beberapa sesi pemanggilan pemeriksaan bukan merupakan bentuk penghindaran atau kesengajaan, melainkan karena hambatan yang sah dan telah dikomunikasikan secara resmi.
Kami sampaikan fakta - fakta sebagai berikut:
I.FAKTA KEHADIRAN DAN ITIKAD BAIK PELAPOR
1. Panggilan Pertama.
Berdasarkan Surat Panggilan Nomor 230/022/PGL-MPD/VI2026 tertanggal 2
April 2026, Pelapor hadir menghadap Majelis Pemeriksa Daerah Notaris
Kabupaten Bogor pada tanggal 7 April 2026 dengan di dampingi oleh Kuasa
Hukum, Elvina Utari, S.H.. Kehadiran ini merupakan bukti nyata itikad baik
Pelapor untuk kooperatif dalam proses pemeriksaan.
2. Pasca Panggilan Pertama.
Sesuai permintaan Majelis dalam sidang 7 April 2026, Pelapor segera membuat
kronologi permasalahan secara tertulis tertaggal 8 April 2026 dan menyerahkan
nya kepada Majelis dalam waktu singkat, melalui dua jalur: WhatsApp dan
pengiriman pos resmi. Hal ini membuktikan kesungguhan Pelapor merespons
permintaan Majelis.
Pelapor menerima surat panggilan Nomor 230/032/PGL-MPD/VI2026 melalui
pesan WhatsApp tertanggal 22 April 2026 untuk hadir pada tanggal 29 April 2026.
Bahwa Pelapor meminta untuk permohonan pemeriksaan secara daring. Pelapor menyampaikan surat resmi Nomor 21/FLASH/IVI2026 tanggal 25 April
2026, Pelapor tidak dapat hadir karena pada tanggal yang sama terdapat panggilan resmi Kepolisian (Ditreskrimsus Polda Jambi) untuk keperluan klarifikasi laporan pidana yang Pelapor ajukan karena itu merupakan suatu kewajiban hukum yang tidak dapat ditinggalkan.
Pelapor telah menjelaskan alasan ketidakhadiran dan memohon agar pemeriksaan dilaksanakan secara daring melalui media telekonferensi. Permohonan ini bukan penolakan, melainkan upaya aktif Pelapor agar proses pemeriksaan tetap dapat berlangsung.
Berdasarkan fakta di atas, Pelapor keberatan atas kesimpulan MPD Kabupaten Bogor yang menyatakan bahwa "Pelapor tidak menunjukkan itikad baik" dengan alasan sebagai berikut:
Ketidakhadiran Pelapor bukan karena kemauan sendiri, melainkan karena kewajiban hukum yang bersifat memaksa dan tidak dapat ditinggalkan (panggilan Polda dan sidang Pengadilan Negeri), yang merupakan kondisi di luar kendali Pelapor (force majeure hukum).
Pelapor perlu menegaskan bahwa tujuan pengaduan kepada MPD adalah untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran jabatan Notaris Sianny, S.H., dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 1 tanggal 29 Januari 2026.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pelapor dengan hormat memohon kepada Yang
Terhormat Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jawa Barat untuk:
1. Menerima dan memeriksa Surat Keberatan ini sebagai vagal pengajuan resmi atas
Laporan MPD Kabupaten Bogor Nomor 230/023/MPD-UNI2026 tanggal 18 Mei 2026:
2. Menyatakan bahwa kesimpulan MPD yang menyebut Pelapor "tidak beritikad baik" adalah keliru secara faktual dan tidak dapat dijadikan dasar menghentikan pemeriksaan.
3. Melanjutkan pemeriksaan terhadap Notaris Sianny, S.H. atas dugaan pelanggaran jabatan notaris terkait pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Akta No. 1 tanggal 29 Januari 2026 yang cacat prosedur, dengan memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk menyampaikan keterangan;
4. Memberikan kesempatan kepada Pelapor untuk hadir dalam pemeriksaan,
secara langsung maupun daring, dengan penjadwalan yang mempertimbangkan kewajiban hukum Pelapor di Jambi.
Pelapor merasa putusan yang tidak profesional maka pelapor menyurati empat lembaga diatas MPD yaitu :
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat
Dewan Pengawas Notaris Pusat- Kementerian Hukum Republk Indonesla
Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia (DKP-ANI)
Dewan Kehormatan Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Bogor. (JKP)