Kerinci - Dugaan kepemilikan sejumlah aset yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan. Salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci berinisial EF disebut memiliki sejumlah bidang kebun di kawasan Sungai Bermas, Kecamatan Siulak.
EF diketahui saat ini menjabat sebagai Asisten I di lingkungan Pemkab Kerinci dan sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta pernah menduduki jabatan di bidang perkebunan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SJBNews dari warga sekitar, terdapat sejumlah bidang kebun yang disebut-sebut berkaitan dengan EF. Bahkan, luas keseluruhan lahan yang disebut dalam informasi tersebut mencapai sekitar 10 hektare dengan nilai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Namun, informasi mengenai kepemilikan serta pencantuman aset tersebut dalam LHKPN hingga kini masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.
Selain persoalan kepemilikan kebun, muncul pula dugaan bahwa salah satu bidang lahan tersebut diperoleh EF dari seseorang berinisial YS. Sumber menyebut pemberian tersebut diduga berkaitan dengan permintaan agar anak YS dapat diluluskan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan apakah pemberian yang dimaksud memiliki kaitan dengan gratifikasi. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana tanpa adanya bukti dan keterangan dari pihak berwenang.
Di lokasi kebun yang disebut berkaitan dengan EF tersebut, juga disebut terdapat tiga unit kilangan tebu. Kondisi itu turut memunculkan pertanyaan mengenai status fasilitas tersebut, termasuk apakah pernah mendapatkan bantuan pemerintah untuk kelompok tani dan bagaimana status kepemilikannya.
Jika benar fasilitas tersebut merupakan bantuan pemerintah, perlu diketahui kelompok penerima, sumber anggaran, serta peruntukan dan pengelolaannya.
Selain kebun di Sungai Bermas, sumber juga menyebut EF memiliki rumah kontrakan yang ditaksir bernilai miliaran rupiah di kawasan Perumahan UNJA Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi. Informasi mengenai aset tersebut juga masih membutuhkan konfirmasi serta pencocokan dengan data LHKPN.
Untuk memastikan informasi tersebut, wartawan SJBNews pada Senin (21/9/2026) mendatangi BKD Kerinci dan menanyakan mengenai LHKPN pejabat berinisial EF.
Wartawan diterima oleh staf BKD berinisial Indah yang disebut sebagai admin LHKPN, didampingi seorang staf lainnya yang juga menangani administrasi laporan kekayaan pejabat.
Saat ditanya mengenai rincian harta kekayaan EF yang telah dilaporkan dalam LHKPN, kedua staf tersebut menyampaikan bahwa mereka tidak dapat menyebutkan satu per satu aset yang tercantum dalam laporan.
Menurut mereka, untuk mengetahui rincian harta kekayaan yang dilaporkan, informasi tersebut dapat ditanyakan langsung kepada pejabat yang bersangkutan karena akun LHKPN berada pada pejabat tersebut.
“Kami hanya bisa melihat kode centang saja,” ujar salah seorang staf BKD.
Keterangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana data LHKPN EF dapat diakses dan diverifikasi.
Namun, untuk memastikan apakah seluruh aset yang disebut dalam informasi masyarakat telah dilaporkan atau belum, diperlukan pencocokan dengan data LHKPN resmi serta klarifikasi langsung dari EF.
Hingga berita ini ditulis, SJBNews masih berupaya meminta konfirmasi kepada EF selaku Asisten I Pemkab Kerinci terkait dugaan kepemilikan sejumlah aset tersebut, termasuk kebun di Sungai Bermas, kilangan tebu, rumah kontrakan, serta dugaan pemberian lahan yang dikaitkan dengan proses penerimaan PPPK.
Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang klarifikasi sekaligus memastikan kebenaran informasi mengenai status kepemilikan dan pelaporan aset dalam LHKPN.