Kerinci - Dunia pendidikan Kabupaten Kerinci kembali menjadi sorotan. Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah kepala sekolah mencuat, dengan oknum pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) disebut-sebut menarik uang sebesar Rp30 ribu per murid setiap sekolah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut sumber, pungutan dilakukan terhadap sekolah-sekolah di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kerinci melalui oknum pengurus K3S.
Sumber menyebut, pungutan tersebut sebelumnya hanya sebesar Rp20 ribu per murid. Namun, kini nominalnya disebut meningkat menjadi Rp30 ribu per murid.
“Dulu hanya Rp20 ribu per murid, sekarang diminta Rp30 ribu. Alasannya untuk memberikan kepada aparat penegak hukum (APH), tetapi institusi APH yang dimaksud tidak pernah ditunjukkan,” ujar sumber.
Selain alasan untuk kebutuhan pertemuan kepala sekolah, sumber menduga alasan tersebut hanya dijadikan dalih untuk menarik uang dari setiap sekolah.
“Alasan awalnya untuk dana setiap ada pertemuan kepala sekolah. Itu hanya modus untuk mencari alasan. Kemudian disebut juga untuk jatah APH,” katanya.
Jika dugaan tersebut benar dan pungutan diberlakukan terhadap sekitar 20 ribu murid SD di Kabupaten Kerinci, maka uang yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp600 juta setiap pencairan, dengan asumsi pungutan Rp30 ribu per murid.
Sumber lainnya menyebut, pungutan tersebut saat ini baru sekitar 50 persen dibayarkan oleh sejumlah sekolah, atau sekitar Rp15 ribu per murid.
“Untuk setoran ke K3S sudah diberikan, tetapi baru 50 persen, sekitar Rp15 ribu per murid,” ungkapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Sjbnews mencoba melakukan penelusuran ke sejumlah sekolah dasar (SD) untuk memastikan dugaan pungutan tersebut.
Sejumlah kepala sekolah yang dikonfirmasi mengaku telah memberikan setoran kepada K3S. Namun, beberapa pengurus K3S yang dikonfirmasi justru membantah adanya pungutan atau setoran dari sekolah di wilayah mereka.
Sjbnews juga telah menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamal, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pungutan tersebut.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Isra Kamal belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui telepon seluler.
Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD), Silisman, juga dikonfirmasi terkait informasi adanya dugaan pungutan sebesar Rp30 ribu per murid setiap sekolah menerima Dana BOS.
Silisman menyatakan bahwa Bidang SD tidak pernah menginstruksikan pengurus K3S untuk meminta atau melakukan pungutan Dana BOS kepada sekolah.
“Bidang SD tidak menginformasikan kepada pengurus K3S agar meminta jatah Dana BOS di setiap sekolah,” ujar Silisman.
Hingga kini, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut, termasuk memastikan siapa pihak yang menginisiasi pungutan, ke mana aliran dana tersebut, serta apakah benar terdapat pemberian dana kepada pihak tertentu sebagaimana disebutkan sumber.
Sjbnews masih berupaya meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang.