Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Kerinci Mencuat, Bupati Diminta Turun Tangan

- Jumat, 11 September 2026, 12:45 PM

 

KERINCI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci kembali mencuat. Sejumlah kepala sekolah disebut-sebut menjadi sasaran pungutan dengan berbagai modus, mulai dari iuran melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) hingga pungutan yang diduga berkaitan dengan administrasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber di beberapa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kerinci dalam beberapa pekan terakhir.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, salah satu modus pungutan dilakukan melalui pengurus K3S, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

Menurut sumber tersebut, setiap kepala sekolah diduga diminta uang sebesar Rp30 ribu per siswa dengan alasan untuk kebutuhan kegiatan atau pertemuan kepala sekolah.

“Pertemuan kepala sekolah hanya ada satu kali dalam kurun waktu enam bulan dan tidak menghabiskan dana sampai puluhan juta rupiah,” ujar sumber.

Selain pungutan melalui K3S, sumber juga mengungkap adanya dugaan pungutan lain yang disebut dilakukan kepada kepala sekolah.

Di antaranya, dugaan permintaan uang taktis sebesar Rp400 ribu, uang yang disebut berkaitan dengan pemeriksaan atau persiapan SPJ BOS sebesar Rp400 ribu, serta pungutan Rp100 ribu bagi kepala sekolah yang membutuhkan rekomendasi untuk penarikan dana BOS.

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sumber juga mengaku sejumlah kepala sekolah merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Namun, mereka disebut memilih tidak terbuka karena khawatir berdampak terhadap posisi maupun administrasi sekolah.

Atas mencuatnya informasi tersebut, dugaan praktik pungutan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau tidak.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamal, telah beberapa kali diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan pungutan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Konfirmasi juga diperlukan untuk mengetahui apakah pihak Dinas Pendidikan mengetahui adanya dugaan pungutan terhadap kepala sekolah serta langkah apa yang telah dilakukan untuk mencegah praktik tersebut.

Di sisi lain, Bupati Kerinci juga diharapkan memberikan penjelasan terkait dugaan pungutan yang mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan.

Jika benar terjadi, praktik pungutan terhadap kepala sekolah, terlebih yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS, tentu perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bupati Kerinci mengenai dugaan tersebut.


Tags

Berita Terkait

X