JAMBI, SJBNEWS.ID - Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian publik seiring berkembangnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Perhatian publik juga menguat setelah muncul informasi mengenai penjagaan di kediamannya oleh aparat TNI, sementara penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Febrie Adriansyah lahir di Jakarta pada 19 Februari 1968, namun menghabiskan masa sekolahnya di Jambi. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi, kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Airlangga.
Kariernya sebagai jaksa dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Ia kemudian menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Direktur Penyidikan Jampidsus, hingga dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 10 Januari 2022 dan masih menjabat hingga kini.
Selama memimpin Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara korupsi besar, seperti kasus tata niaga timah di PT Timah, korupsi PT Asuransi Jiwasraya, proyek BTS 4G Kominfo, perkara PT Antam, impor gula, hingga kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total kekayaan Febrie Adriansyah tercatat sebesar Rp18.261.445.180 tanpa utang. Sebagian besar asetnya berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp14,85 miliar, disertai kepemilikan empat kendaraan dengan nilai sekitar Rp2,31 miliar serta kas dan aset lainnya.
Hingga saat ini, penyidikan yang dilakukan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya masih berlangsung. Aparat penegak hukum belum menyampaikan kesimpulan akhir maupun menetapkan hasil akhir terkait perkara yang tengah diusut. (RED)