JAMBI, SJBNEWS.ID Berikut ini kronologis singkat perkara dugaan tindak pidana penganiayaan korban atas nama Ahmad Taufik.
Bahwa pada hari jum’at tgl 09 Januari sekira pukul 15.00 wib datang lima orang tidak dikenal ke rumah Ahmad taufik (korban) untuk menagih utang istri korban yang sudah lama pisah rumah.
Diawali dengan menanyakan kepada korban di mana istri korban saat ini berada, namun menurut pelaku yang saat itu menagih atas nama Iwan lenon dan nababan seolah - olah korban menyembunyikan istrinya.
Padahal senyatanya korban sama sekali tidak mengetahui keberadaan istri korban karena sudah lama berpisah rumah kurang lebih 2 tahunan.
Tidak terima atas jawaban korban maka terjadilah cek cok dan kedua orang ats nama Iwan lenon dan nababan diduga telah melakukan pemukulan di bagian mata kiri.
Bahwa setelah kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polda, namun Polda Jambi melimpahkan perkara tersebut ke Polresta Jambi. Hingga saat ini korban belum memperoleh kepastian hukum terhadap laporan tersebut. Ironinya justru korban saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Polsek Danau Teluk.
Kami menduga polsek Danau Teluk Dalam memproses perkara ini secara serampangan dengan melabrak aturan yang berlaku (KUHAP) sangat jelas penetapan tersangka Ahmad taufik yang seharusnya sebagai korban justru saat ini ditetapkan tersangka. Kami mempertanyakan hal tersebut ?
Demikian tim kuasa hukum menyampaikan kronologis singkat korban penganiayaan yang dijadikan tersangka tersebut. (JKP)