Menakar Legal Standing dan Batas Kriminalisasi dalam Sengketa Korporasi: Catatan atas Laporan Dugaan Penggelapan di Polresta Jambi

- Jumat, 17 April 2026, 08:55 PM

OPINI, SJBNEWS.ID

Oleh: Dzaka Wali EL Ramadhan, S.H., M.H.

Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang tengah diperiksa oleh Satreskrim Polresta Jambi menarik untuk dicermati, bukan semata karena substansi tuduhan yang diajukan, melainkan karena problematika mendasar yang menyertainya, khususnya terkait legal standing pelapor, validitas alat bukti, serta kecenderungan perluasan penggunaan hukum pidana dalam sengketa korporasi.

Dalam perspektif hukum, isu pertama yang patut diuji adalah mengenai kedudukan hukum (legal standing) pelapor. Dalam konstruksi hukum perseroan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi merupakan organ yang berwenang mewakili perseroan, sementara pemegang saham menjalankan kewenangan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian, ketika suatu dugaan kerugian timbul dalam lingkup internal perusahaan, maka secara doktrinal pihak yang memiliki legitimasi utama untuk bertindak adalah perseroan itu sendiri melalui organ-organnya yang sah.

Dalam konteks ini, ketika pelapor bukan merupakan bagian dari struktur direksi maupun pemegang saham, maka timbul pertanyaan serius: atas dasar apa kepentingan hukum tersebut direpresentasikan? Memang benar bahwa hukum pidana membuka ruang bagi setiap orang untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, dalam perkara yang memiliki dimensi korporasi yang kental, pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan secara simplistis. Diperlukan kehati-hatian agar tidak terjadi reduksi persoalan keperdataan menjadi perkara pidana secara prematur.

Isu kedua berkaitan dengan penerapan norma pidana, khususnya Pasal 488 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Secara normatif, pasal tersebut mengatur mengenai penggelapan, termasuk dalam relasi jabatan atau kepercayaan. Akan tetapi, penerapan norma ini tidak dapat dilepaskan dari konteks hubungan hukum yang melatarbelakanginya. Dalam praktik hukum korporasi, dikenal doktrin business judgment rule, yang pada intinya memberikan perlindungan kepada direksi terhadap pertanggungjawaban hukum atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, dalam batas kewenangan, serta tanpa konflik kepentingan.

Apabila tindakan yang dipersoalkan masih berada dalam koridor kebijakan direksi, maka terdapat kemungkinan bahwa peristiwa tersebut lebih tepat dikualifikasikan sebagai konsekuensi dari keputusan bisnis, bukan sebagai perbuatan pidana. Di sinilah pentingnya membedakan secara tegas antara error in business judgment dengan criminal intent.

Lebih lanjut, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah terkait validitas hasil audit yang dijadikan dasar laporan. Dalam hukum perseroan, audit yang menyangkut pertanggungjawaban direksi seyogianya dilakukan melalui mekanisme yang sah, termasuk melalui forum RUPS. Audit yang dilakukan secara sepihak, tanpa legitimasi organ perseroan, berpotensi mengandung cacat formil yang berdampak pada kekuatan pembuktiannya. Dalam hukum pembuktian, asas lawfully obtained evidence menuntut agar setiap alat bukti diperoleh melalui prosedur yang sah; kegagalan memenuhi prinsip ini dapat berimplikasi pada dikesampingkannya alat bukti tersebut dalam proses hukum.

Dari keseluruhan konstruksi tersebut, saya melihat adanya kecenderungan yang patut diwaspadai, yakni penggunaan instrumen hukum pidana untuk menyelesaikan konflik internal korporasi. Padahal, secara prinsipil, hukum pidana menganut asas ultimum remedium, yang menempatkannya sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lain tidak efektif digunakan. Ketika sengketa yang pada dasarnya bersifat keperdataan dipaksakan masuk ke ranah pidana, maka terdapat risiko terjadinya overcriminalization yang pada akhirnya justru mereduksi kepastian hukum itu sendiri.

Dalam praktik peradilan, kecenderungan tersebut bukan tanpa preseden. Berbagai putusan menunjukkan bahwa perkara-perkara yang berakar pada konflik internal perusahaan, tanpa didukung oleh legitimasi pelapor yang kuat serta alat bukti yang sah, kerap berujung pada putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

Dengan demikian, perkara ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi aparat penegak hukum untuk menempatkan setiap persoalan secara proporsional. Ketelitian dalam menilai legal standing, kecermatan dalam menerapkan norma pidana, serta kehati-hatian dalam menilai alat bukti merupakan prasyarat mutlak untuk mencegah terjadinya kriminalisasi dalam sengketa yang sejatinya berada dalam domain hukum korporasi.

Pada akhirnya, penegakan hukum tidak hanya berbicara tentang kepastian, tetapi juga tentang ketepatan. Dan dalam konteks ini, ketepatan tersebut diuji melalui kemampuan untuk membedakan mana yang benar-benar merupakan tindak pidana, dan mana yang sesungguhnya hanyalah konflik internal yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme keperdataan. (REDAKSI)


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X