KOTA JAMBI, SJBNEWS.ID - Jajaran Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus emas palsu yang merugikan korban hingga jutaan rupiah. Dua tersangka berinisial RD (41) dan RK (30), warga Kota Jambi, diamankan setelah dilaporkan memperdaya seorang pemuda.
Kapolsek Jambi Timur melalui keterangan resmi menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor LP/B/23/IV/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi tertanggal 23 April 2026.
Peristiwa penipuan terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Raden Fatah RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Korban diketahui bernama Muhammad Radit Riski Pariyan (21), warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan modus berpura-pura menemukan emas di jalan. Mereka kemudian menawarkan kerja sama kepada korban untuk menjual emas tersebut dengan iming-iming keuntungan besar. Korban yang percaya lalu menyerahkan uang sebesar Rp3.150.000 sebagai jaminan.
Namun, setelah transaksi dilakukan, emas yang diterima korban diketahui palsu. “Pelaku meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli dan dapat dijual kembali dengan keuntungan besar,” ujar Kapolsek. Untuk memperkuat tipu daya, pelaku juga menyiapkan nota pembelian emas palsu agar korban semakin yakin.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan korban, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Danau Sipin dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung emas imitasi, satu nota emas palsu, serta dua unit helm yang digunakan saat beraksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil penipuan diketahui digunakan untuk berjudi dan membeli narkoba.
Polisi juga menduga keduanya merupakan pelaku berulang dalam kasus serupa. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan karena ada indikasi aksi dilakukan hingga lintas provinsi, termasuk di wilayah Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. (ASIDO)