Dendam Kesumat dan Ingin Kuasai Harta Motif Mantan Menantu di Pekanbaru Dalangi Pembunuhan

- Senin, 04 Mei 2026, 03:44 PM

PEKANBARU, SJBNEWS.ID - Teka-teki di balik tewasnya Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) dalam kondisi bersimbah darah di rumahnya di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru pada Rabu (29/4/2026) akhirnya terjawab tuntas.

Sang suami, Salmon Mena, yang pertama kali menemukan jasad istrinya kini bisa sedikit bernapas lega setelah dalang utamanya berhasil diringkus.

Dalam konferensi pers pada Minggu (3/5/2026), Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman Arta, membongkar habis kejahatan sang mantan menantu berinisial AF yang menjadi otak pembvnvhan tersebut.

Apa yang membuat AF tega menghabisi nyawa wanita paruh baya yang pernah menjadi ibu mertuanya itu?

Kepolisian mengungkap dua motif utama:

1. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AF menyimpan dendam kesumat.

Ia mengaku merasa sangat sakit hati karena semasa masih menjadi menantu dan tinggal satu atap, korban kerap memaki dan memarahinya.

2. Namun, dendam bukanlah satu-satunya alasan. Tersangka AF juga memiliki motif ekonomi yang kuat.

Pembunuhan tersebut sengaja direncanakan agar komplotan ini bisa leluasa menguasai dan menggasak barang-barang berharga milik korban.

Rekaman CCTV menjadi saksi bisu betapa dinginnya skenario yang disusun AF bersama komplotannya.

- Komplotan yang berjumlah empat orang ini datang menumpangi mobil hitam.

AF (mengenakan kaus hitam) masuk ke halaman rumah disusul seorang wanita berjaket hoodie biru, kemudian diikuti dua pria di belakangnya.

- Korban yang tidak menaruh curiga keluar kamar dan membukakan pintu.

AF bahkan sempat melakukan aksi manipulatif dengan menyalami dan mencium tangan korban seolah bertamu dengan niat baik.

- Saat situasi terlihat normal, seorang pria yang diduga kuat merupakan selingkuhan AF mendadak merangsek maju membawa balok kayu.

Tanpa ampun, ia menghantamkan kayu tersebut ke kepala korban hingga lansia tersebut tumbang seketika.

Pengejaran intensif aparat kepolisian membuahkan hasil gemilang dalam waktu singkat.

- Pelarian AF dan pria selingkuhannya (SL) berakhir di Aceh Tengah pada 30 April 2026.

Sehari berselang, pada 1 Mei 2026, dua kaki tangannya yakni E alias I dan L sukses diringkus di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Atas kekejiannya, komplotan ini tidak akan bisa tidur nyenyak.

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459, 458 ayat 3, dan/atau Pasal 479 tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan.

- Ancaman hukumannya tak main-main, yaitu hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini adalah tragedi keluarga yang sangat memilukan.

Rasa sakit hati akibat konflik mertua dan menantu, yang kemudian dibumbui dengan keserakahan dan hadirnya pihak ketiga, nyatanya mampu mengubah seorang manusia menjadi monster berdarah dingin.

Rencana pelarian lintas provinsi mereka kini telah kandas, digantikan dengan ancaman regu tembak yang menanti di depan mata. (Net/ASIDO)


Tags

Berita Terkait

X