Diduga Palsukan Dokumen Perusahaan, Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati Melapor ke Polda Jambi

- Rabu, 25 Februari 2026, 09:27 PM

JAMBI, SJBNEWS.ID - Prahara internal melanda PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, perusahaan penyedia jasa internet dan WiFi di Kota Jambi.

Direktur perusahaan tersebut, Yanuardi, resmi melayangkan laporan pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jambi pada Rabu (25/02/2026) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen otentik.

Dalam pelaporan tersebut, Yanuardi hadir didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Dzaka Wali EL Ramadhan, S.H., M.H., Elvina Utari, S.H., dan Rizki Satria Pratama, S.H.
Kronologi Dugaan Pemalsuan Berdasarkan surat laporan yang diterima oleh Piket Siaga Ditreskrimum Polda Jambi.

Tampak pada foto Kevin dan rombongan mendatangi kantor PT. Fajar Lestari Anugrah Sejati

Permasalahan bermula dari munculnya Akta Nomor 1 tanggal 29 Januari 2026 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Fajar Lestari Anugrah Sejati yang dikeluarkan oleh seorang notaris di Ciawi, Bogor.

Tanggal 25 Februari 2026 Kevin dan kawan-kawan mendatangi kantor PT. Fajar Lestari Anugrah Sejati dengan mengandalkan akta notaris terbitan bogor.

Ternyata akta itu digunakan untuk alat menggantikan posisi Direktur, namun munculnya akta itu tanpa ada nya RUPS antara pemegang saham.

Namun demikian, timbul pemberhentian Direktur Yanuardi dan Yunaswan sebagai sekretaris utama.

kini kasus tersebut sedang dilaporkan ke Polda Jambi untuk menguji keabsahan tindakan kevin beserta akta nya.

Pada Tanggal 25 februari 2026, Direktur PT. Fajar Lestari Anugrah Sejati Yanuardi melaporkan perbuatan Kevin ke Ditreskrimum Polda Jambi.

Menurut direktur PT. Fajar Lestari Anugrah Sejati Yanuardi, bahwa kedatangan Kevin tanpa ada nya konfirmasi dan tiba-tiba datang membawa akta otoduksi notaris bogor dan mau mengambil alih.

Di jelaskan bahwa pemegang saham sudah melakukan RUPS namun hendri Hartono orangtua Kevin tidak hadir juga.

Tepatnya tanggal 25 februari 2026 kevin yang mengaku Direktur PT. Fajar Lestari Anugrah Sejati itu muncul dengan membawa akta notaris tanpa ada nya RUPS, maka dari itulah hal ini disebut pemalsuan data otentik.

Laporan ini kini tengah diproses oleh Polda Jambi untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 391 atau pasal 394 KUHP mengenai pemalsuan dokumen atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. (JKP)


Tags

Berita Terkait

X