JAMBI, SJBNEWS.ID - Hari ini Kamis, 19 februari 2026 bertempat di ruang sidang PN Jambi, Pengacara S keberatan atas tuntutan jaksa 3 tahun kurungan kepada S, karena berdasarkan pasal 51 KUHP S harus dibebaskan dari tuduhan atasan sebagai komisaris.
Karena semua pekerjaan adalah perintah komisaris dilakukan S, sementara unsur kerugian perusahaan tidak terlihat dan penggelapan hanya saja perbuatan komisaris terhadap perusahaan tentang penggunaan dana dan diperintahkan S membuat invois.
Seperti terbaca di WA ada perintah ke S agar S membuat invois tentang investasi kabel, sementara dana diperuntukkan membayar ansuransi dan kepentingan pribadi.
Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi ahli Prof. dr.usman, SH, MH, setiap perintah atasan terhadap bawahan tidak layak di hukum, maka mengacu ke pasal 51 KUHP, S harus dibebaskan.
Sidang selanjutnya tanggal 24 februari 2026, sidang jawaban dari pengacara S akan di bacakan fakta fakta atas tuduhan terhadap S, dan S tetap yakin bebas dari tuduhan.
Sidang berikutnya akan dibacakan keterangan saksi dari S antara lain merlin, carolin, dedy, naswan dan Prof dr.usman SH, MH.
Dikutip dari saksi ke 5 ini memberatkan tuduhan komisaris H kepada S. Menurut keterangan direktur flasnet anugrah bahwa komisaris H memiliki beberapa pelanggaran terhadap UUD PT.
Komisaris H diundang RUPS tidak hadir, bahkan H sendiri yang melakukan tindakan sepihak tanpa ada konfirmasi terhadap pemegang saham.
Berikut ini pernyataan inti direktur:
Sebagai Direktur, saya menegaskan bahwa seluruh tindakan administrasi yang dipersoalkan dalam perkara ini dilakukan dalam kerangka pelaksanaan perintah dan kebijakan Komisaris, bukan atas inisiatif pribadi terdakwa.
Sepanjang pengetahuan dan kewenangan saya, tidak terdapat aliran dana yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa, dan dokumen yang dipermasalahkan berkaitan dengan kebutuhan internal perusahaan, termasuk pembayaran kewajiban perusahaan.
Dengan demikian, unsur kesengajaan untuk membuat atau menggunakan dokumen secara melawan hukum tidak terpenuhi.
Selain itu, tindakan yang dijadikan dasar tuntutan tidak melalui mekanisme tata kelola perseroan yang semestinya, khususnya tanpa pembahasan dan persetujuan RUPS.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi merupakan permasalahan tata kelola internal korporasi, bukan perbuatan pidana pribadi terdakwa.
Oleh karena itu, saya memohon Majelis Hakim mempertimbangkan secara objektif kedudukan kewenangan dalam perseroan, fakta tidak adanya keuntungan pribadi, serta proses korporasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tuntutan JPU patut untuk tidak dikabulkan. (JKP)