Jaksa Pidsus Kejati Jambi Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI

- Selasa, 28 April 2026, 10:37 AM

JAMBI, SJBNEWS.ID - Iskandar, warga Muara Sabak,  Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama Ormas Ikatan Pemuda Anti Korupsi Jambi (IPAKJ) melaporkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ke Komisi Kejaksaan RI.

Laporan yang dilayangkan melalui email resmi Komisi Kejaksaan ini pada Sabtu (25/04/2026), terkait dugaan adanya atensi khusus dalam menangani kasus dugaan Tipikor Iskandar yang dilaporkan Pemprov Jambi.

Terdapat banyak kejanggalan dalam kasus yang ditangani Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi, mulai dari laporan Pemprov Jambi tanpa adanya alat bukti, penanganan yang super cepat dilakukan penyidik Kejati, mengangkangi Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung serta dugaan adanya intimidasi penyidik kepada masyarakat Sabak.

Iskandar mengatakan, permasalahan yang dihadapinya dengan Pemprov Jambi adalah sengketa kepemilikan tanah 187,6 hektar di Singkep, Muara Sabak, Tanjab Timur.

"Dan pada Rabu lusa nanti, sidang Perdata perkara ini akan digelar di Pengadilan Negeri Tanjab Timur. Dari sinilah kita akan membuka semua dokumen kepemilikan tanah yang sah. Bukan di Kejati," kata Iskandar.

Terpisah, Ketua IPAKJ, Afrizal mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jambi telah menyalahi aturan seperti yang telah ditetapkan baik itu berdasarkan Perma, SEMA, maupun keputusan inkrah Mahkamah Konstitusi terkait lembaga yang berhak menghitung jumlah kerugian negara.

"Kami melihat para Jaksa nakal ternyata masih ada di Kejati Jambi, diluar koridor mereka menangani kasus. Oknum jaksa seperti inilah yang harus kita berantas dari Jambi. Jangan menindas rakyat kecil saja," ungkap Afrizal.

Afrizal menegaskan bahwa dirinya akan mengawasi permasalahan Mafia Tanah Pemprov Jambi dengan masyarakat Muara Sabak tersebut.

"Ini Mafia Tanah, Pemerintah dan Kejaksaan bergabung menindas rakyat kecil. Seseorang dituduh korupsi itu karena ditemukan adanya kerugian negara yang ditimbulkan. Ini apa, jika ada kerugian negara yang ditimbulkan pasti sudah dirilis dalam LHP BPK RI tahun 2025," tegasnya.

Lebih lanjut dirinya akan melihat apakah Komisi Kejaksaan RI akan bergerak menanggapi laporan tersebut.

"Jika tidak ada tanggapan dari Komisi Kejaksaan RI, maka kami akan aksi langsung di Kejagung, dan melaporkan ke KPK RI. Kami hanya minta kasus ini dihentikan penyidik Kejati Jambi," tukasnya.

(Wandi)


Tags

Berita Terkait

X