JAMBI, SJBNEWS.ID - Polda Jambi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, Jumat (24/4/2026).
Upacara berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kepala Ombudsman Jambi, Tim Kompolnas RI, Irwasda Polda Jambi, para Pejabat Utama Polda Jambi, serta seluruh personel Polda Jambi.
Dalam prosesi upacara, dilakukan pembacaan keputusan Kapolda Jambi, penanggalan seragam dinas Polri, serta pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan.

Empat personel yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa PTDH merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
“Upacara PTDH pada hari ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polri terhadap setiap pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” tegas Irjen Pol. Krisno H. Siregar.
Ia menekankan, pemberhentian tidak dengan hormat adalah konsekuensi tegas bagi setiap anggota yang terbukti melanggar aturan.
“Pemberhentian ini merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan. Oleh karena itu, seluruh personel harus menjunjung tinggi profesionalitas dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya. (ASIDO)