SUMATERA UTARA, SJBNEWS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara dilaporkan telah mengamankan sejumlah aset milik Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat.
Pengamanan ini berkaitan dengan dugaan kasus penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, yang mencapai sekitar Rp28 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan bahwa rumah yang diduga milik tersangka telah diamankan. Selain rumah, beberapa aset lain juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. Namun demikian, status aset tersebut masih dalam tahap pengamanan, belum resmi disita, karena penyidik masih mendalami apakah aset-aset itu merupakan hasil tindak pidana.
Ferry menjelaskan bahwa proses penyitaan membutuhkan prosedur hukum yang tidak sederhana, termasuk memastikan keterkaitan langsung antara aset dan kejahatan yang dilakukan. Oleh sebab itu, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka Andi Hakim Febriansyah diketahui telah melarikan diri ke Australia. Polda Sumut kini bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk menangkap tersangka. Upaya penerbitan red notice juga sedang diajukan agar aparat internasional dapat membantu proses penangkapan.
Sebelumnya, Andi Hakim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup. Kasus ini sendiri dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel.
Dalam proses penyelidikan, polisi sempat memanggil Andi Hakim untuk dimintai keterangan. Namun, saat itu ia diketahui sedang berada di Bali bersama istrinya, Camelia Rosa. Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa ia telah meninggalkan Indonesia menuju Australia pada 28 Februari 2026, hanya dua hari setelah laporan dibuat.
Sebelum kasus ini terungkap, tersangka diketahui telah mengajukan cuti sejak 9 Februari 2026. Tidak lama kemudian, pada 18 Februari, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya dan resmi pensiun dini per 20 Februari.
Dalam pengungkapan kasus, polisi juga menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka. Sejak tahun 2019, Andi menawarkan kepada pihak gereja sebuah produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga sebesar 8 persen per tahun. Padahal, produk tersebut tidak pernah ada secara resmi di Bank BNI.
Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan, pihak gereja mempercayakan dana jemaat untuk dikelola melalui skema tersebut. Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan sempat memberikan sejumlah uang yang diklaim sebagai bunga investasi, padahal dana tersebut berasal dari uang pribadinya.
Selain itu, tersangka juga diduga melakukan berbagai pemalsuan dokumen, seperti bilyet deposito palsu dan tanda tangan nasabah, guna mempermudah penarikan dana. Uang hasil penggelapan tersebut diduga dialihkan ke rekening pribadi, rekening istrinya, serta perusahaan miliknya, yaitu PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Kasus ini mulai terungkap ketika pada Desember 2025, jemaat gereja terakhir kali melakukan penyetoran dana tanpa adanya kecurigaan. Namun, dokumen bilyet deposito kemudian diambil oleh tersangka dengan alasan akan diperbarui.
Setelah tersangka mengundurkan diri, pihak bank mengirimkan pegawai pengganti ke gereja untuk menyampaikan informasi tersebut. Dari sinilah pihak gereja menyadari adanya kejanggalan, terutama setelah diketahui bahwa dana jemaat sebelumnya telah dipercayakan kepada tersangka.
Pihak Bank BNI kemudian melakukan investigasi internal dan menemukan indikasi kuat adanya penggelapan dana. Berdasarkan temuan tersebut, laporan resmi pun diajukan ke Polda Sumut oleh pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat. (ERWIN. G)