Laporan Direktur PT. Fajar Lestari Anugrah Sejati Ditindaklanjuti, Polda Jambi Selidiki Dugaan Pemalsuan Dokumen

- Selasa, 14 April 2026, 06:10 PM

JAMBI, SJBNEWS.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum gerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau dokumen yang dibuat oleh H.H ( Komisaris ) PT. Fajar Lestari Anugrah Sejati.

Sebelum nya diketahui pada tanggal 25 Februari 2025, Yanuardi selaku direktur PT. Fajar Lestari Anugrah Sejati yang sah membuat laporan di Mapolda Jambi terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau dokumen perusahaan yang diduga dilakukan oleh H.H dan K.I.H. Yanuardi, menyatakan bahwa dirinya sebagai direktur sah dalam suatu badan usaha tersebut. Ia secara resmi telah melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa akta notaris yang diduga diterbitkan tanpa melalui prosedur yang sah.

Bersamaan dengan hal tersebut setelah dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya dari kantor Firma Hukum Muhammad Syahlan Samosir & Rekan yang turut mendampingi Duwi Aryadi,S.H.,M.H. dan Elvina Utari, S.H. Kuasa hukum menyampaikan bahwa pada hari ini tanggal 14 April 2026 kami mendampingi Direktur PT. Fajar Lestari Anugrah Sejati yang sah untuk memberikan klarifikasi mengenai laporan yang dibuat sebelumnya di Mapolda Jambi terkait adanya dugaan pemalsuan surat dan/atau dokumen perusahaan berupa akta notaris yang diduga kuat diterbitkan tanpa melalui prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Lebih lanjut Duwi Aryadi,S.H.,M.H menegaskan bahwa proses penerbitan akta tersebut tidak didasarkan pada mekanisme yang seharusnya, khususnya tidak melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun tanpa adanya risalah rapat yang sah.

Padahal, sesuai ketentuan hukum perseroan, setiap perubahan penting dalam struktur direksi, termasuk pemberhentian atau pengangkatan direktur, wajib dilakukan melalui mekanisme RUPS yang sah dan terdokumentasi secara resmi.Tidak hanya itu, akta yang dipersoalkan juga diduga memuat keterangan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga menimbulkan kerugian hukum dan menciptakan ketidakpastian terhadap legalitas kepengurusan perusahaan.

Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan awal guna mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dalam surat resmi yang beredar, penyidik menyatakan bahwa perkara ini sedang dalam tahap penyelidikan, dan pemanggilan saksi dilakukan untuk memperjelas konstruksi hukum serta memastikan apakah telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan dokumen tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut integritas dokumen hukum yang seharusnya memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi. Apabila terbukti bahwa akta tersebut dibuat tanpa dasar prosedural yang sah dan mengandung unsur rekayasa, maka hal tersebut tidak hanya mencederai prinsip tata kelola perusahaan yang baik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan, dan kami berharap aparat penegak hukum akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (JKP)


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X