Tersangka Sabu 58 Kg Kabur dari Mapolda Jambi

- Ahad, 05 April 2026, 08:42 PM

JAMBI, SJBNEWS.ID - Seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dilaporkan melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi dengan cara melompat dari jendela lantai dua, meski dalam kondisi tangan diborgol.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 19.40 WIB. Saat itu, tersangka berinisial MA alias Alung diduga memanfaatkan kelengahan petugas ketika penyidik sedang berada di ruangan lain untuk melakukan koordinasi.

Diketahui, MA sebelumnya diamankan bersama dua rekannya, yakni Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu yang dibawa dari Medan dengan total berat mencapai 58 kilogram.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa MA ditangkap di wilayah Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, sebelum kemudian dibawa ke ruang penyidik di lantai dua Polda Jambi.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan upaya pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri, serta melakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai tanggapan terkait pengawasan terhadap tersangka dalam proses penyidikan. (ASIDO)


Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X