MEDAN, SJBNEWS.CO.ID - Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., Lamhot Capah, S.H., dan Cupa Siregar, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Lembaga Bantuan Hukum Patriot (Patriot), bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Piatur Sihotang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Oktober 2025, selaku Penasihat Hukum Terdakwa, terlebih dahulu menyampaikan penghormatan kepada Yang Mulia Majelis Hakim.
Pledoi ini diajukan sebagai jawaban tegas atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang secara hukum tidak terbukti, dibangun di atas asumsi, serta dipaksakan dengan mengabaikan fakta persidangan.
Tuntutan tersebut tidak hanya lemah secara pembuktian, tetapi juga mencerminkan penyesatan proses peradilan (misleading justice), karena mengonstruksi kesalahan tanpa dasar alat bukti yang sah, menafsirkan hukum secara serampangan, dan menempatkan Terdakwa sebagai objek kriminalisasi. Oleh karena itu, tuntutan JPU patut dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya.
Bahwa hukum pidana tidak diciptakan sebagai alat balas dendam kekuasaan, melainkan sebagai instrumen luhur untuk menemukan kebenaran materiil dan menegakkan keadilan yang bermartabat.
Setiap putusan yang lahir dari proses yang
cacat pada dasarnya adalah ketidakadilan yang dilegalkan. Oleh karena itu, pledoi ini
kami ajukan bukan sekadar untuk membela Terdakwa, melainkan untuk menjaga
marwah peradilan itu sendiri.
Perkara a quo memperlihatkan adanya penyimpangan prosedural yang serius,
sistematis, dan tidak dapat ditoleransi, dimana penegakan hukum justru dijalankan
dengan cara melawan hukum.
Proses yang seharusnya menjunjung due process of law telah direduksi menjadi formalitas kosong, penuh rekayasa, dan mengabaikan hak-hak fundamental Terdakwa.
Inilah yang secara tegas kami sebut sebagai
procedural misconduct, yaitu ketika aparat penegak hukum menyimpang dari hukum yang wajib mereka taati.
Dalam kondisi demikian, bukan Terdakwa yang
seharusnya diadili, melainkan cara Negara menjalankan hukum terhadap warganya.
FAKTA PERSIDANGAN:
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Pembelaan ini kami sampaikan bukan dengan retorika kosong, melainkan berangkat dari fakta persidangan yang telanjang dan tak terbantahkan.
Fakta-fakta tersebut justru menunjukkan bahwa perkara a quo sejak awal dibangun di atas fondasi yang rapuh, menyimpang, dan berbahaya bagi prinsip keadilan. Yang dipertaruhkan di sini bukan hanya nasib Terdakwa, tetapi integritas sistem peradilan pidana itu sendiri.
Pertama, telah terjadi penyesatan proses peradilan melalui penggunaan BAP yang tidak sah dan tidak valid (Terlampir) Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum secara nyata menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak dibubuhi tanda tangan saksi, saksi ahli, maupun Terdakwa.
Fakta ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan cacat hukum yang fundamental. Dalam sistem KUHAP, BAP adalah dokumen otentik yang memperoleh kekuatan pembuktian karena ditandatangani oleh para pihak yang diperiksa.
Tanda tangan adalah jaminan bahwa keterangan diberikan secara sadar, bebas, dan tanpa paksaan. Tanpa tanda tangan, BAP kehilangan legitimasi hukumnya.
Lebih jauh, klien kami secara konsisten menegaskan bahwa proses pemeriksaan
dilakukan di bawah tekanan dan paksaan. Ketika BAP yang tidak ditandatangani—
dan dipersoalkan keabsahannya—tetap dijadikan dasar dakwaan, maka Jaksa
Penuntut Umum tidak sekadar lalai, tetapi telah secara aktif menyesatkan proses hukum (ERWIN GIRSANG)