JAMBI, SJBNEWS.CO.ID - “Fakta persidangan menunjukkan bahwa Komisaris belum memenuhi kewajiban penyetoran modal sebagaimana disyaratkan dalam anggaran dasar perseroan.
Kondisi tersebut menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang diklaim sebagai kebijakan korporasi tidak pernah memperoleh legitimasi organ perseroan melalui mekanisme RUPS.
Dalam hukum perseroan di Indonesia, perubahan posisi keuangan maupun keputusan yang berdampak pada penggunaan dana perseroan harus diputuskan melalui RUPS sebagai forum tertinggi perseroan.
Oleh karena tidak pernah ada RUPS yang sah terkait hal tersebut, maka tindakan yang dibebankan kepada Terdakwa bukanlah perbuatan pribadi yang berdiri sendiri, melainkan konsekuensi dari perintah dan praktik internal yang tidak memenuhi tata kelola korporasi yang sah.
Dengan demikian, unsur kesalahan pidana pada diri Terdakwa menjadi tidak terpenuhi.” (JKP)