JAMBI, SJBNEWS.ID - Kasus yang menimpa stafnya suraina dinilai publik menyalahi pasal 51 KUHP yang mana tugas yang dilaksanakan staf diperintah oleh komisaris. Sementara komisaris saham dan haknya dipertanyakan publik.
Sehingga status penahanan Suraina agar ditinjau kembali karena pelapor sebagai komisaris tidak berhak melaporkan stafnya keranah hukum.
Dan sebaiknya dilakukan secara internal dan distruktur PT. Sementara Henri sebagai komisaris belum ada RUPS Menurut yang baru baru ini dilakukan RUPS. Namun Henri tidak hadir, sementara proses hukum pidana sedang berlangsung di PN.
Dari data ini menunjukkan bahwa henri tidak berhak melaporkan hal ini, maka sebaiknya tuduhan dan dakwaan ditolak, serta dibebaskan.
Sementara tanggal 13 Februari 2026 lalu diadakan RUPS, komisaris saudara Henri sebagai pelapor tidak hadir, Sehingga RUPS untuk kedua kalinya akan diadakan dan menghadirkan Henri. (JKP)