Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan PMH PT FLASH Tetap Berlanjut di PN Jambi

- Sabtu, 18 April 2026, 08:04 AM

JAMBI, SJBNEWS.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang perkara perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Jmb terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pada Rabu (8/4/2026). Gugatan ini dilayangkan oleh Yanuardi terhadap jajaran pengurus baru PT Fajar Lestari Anugrah Sejati (PT FLASH).

Dalam persidangan tersebut, penggugat hadir melalui tim kuasa hukumnya dari Firma Hukum Muhammad Syahlan Samosir & Rekan, yang terdiri dari Dzaka Wali EL Ramadhan, S.H., M.H. Elvina Utari, S.H. dan Rizki Satria Pratama, S.H.

Di sisi lain, para tergugat yang terdiri dari Kevin Italiano Hartono, Hendri Hartono, Sianny, serta PT Bank Central Asia Tbk, kompak tidak hadir meskipun pengadilan telah melayangkan pemanggilan secara patut.

Halaman:

Tags

Berita Terkait

Berita Populer

Berita Terbaru Lainnya

X