Duduk Perkara: Sengketa Pengelolaan Perusahaan Dalam dalil gugatannya, penggugat memaparkan sejumlah tindakan yang diduga melanggar prosedur hukum dalam pengelolaan perseroan, di antaranya:
• Penyelenggaraan RUPS Ilegal: Tergugat diduga menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 23 Januari 2026 yang tidak sesuai ketentuan. Rapat tersebut berujung pada pemberhentian sepihak Yanuardi dari jabatannya sebagai direktur;
• Penetapan Direksi Cacat Hukum: Melalui akta pernyataan keputusan rapat tertanggal 29 Januari 2026, Kevin Italiano Hartono ditetapkan sebagai direktur baru. Namun, penggugat menilai proses ini cacat hukum karena menabrak prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT);
• Dugaan Pengalihan Dana: Penggugat mendalilkan adanya penyalahgunaan wewenang setelah tergugat menguasai rekening perseroan. Tergugat diduga melakukan delapan kali transaksi ke rekening pribadi dengan total mencapai Rp240 juta;
• Kewajiban Setoran Modal: Penggugat juga menyoroti adanya kewajiban setoran modal yang belum dipenuhi oleh salah satu tergugat selaku pemegang saham mayoritas, termasuk kewajiban pembayaran atas pembelian saham milik penggugat.
Menanggapi ketidakhadiran para tergugat, Majelis Hakim akan melanjutkan proses persidangan sesuai hukum acara perdata yang berlaku. Pengadilan dijadwalkan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak tergugat sebelum memasuki tahapan persidangan berikutnya. Sidang mendatang dengan nomor perkara 54/Pdt.G/2026/ PN Jmb tanggal 6 mei 2026.
Rizki Satria Pratama, S.H. Selaku kuasa hukum penggugat menegaskan "Kami akan terus menempuh segala upaya hukum yang diperlukan demi mendapatkan kepastian hukum, memulihkan hak klien kami, serta menjaga stabilitas kondisi perusahaan," ujar Rizki selaku perwakilan tim kuasa hukum penggugat. (JKP)